Essai Pengelolaan Limbah Berbahaya Pada Rumah Sakit

Pengelolaan Limbah Berbahaya Pada Rumah Sakit
            Rumah Sakit adalah suatu institusi yang bergerak dalam bidang kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak, dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif yaitu dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sedangkan dampak negatif yaitu pengelolaan limbah yang tidak baik dapat menimbulkan penyakit. Maka dari itu kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengelola limbah tersebut dengan baik.
            Menurut buku yang saya baca, klasifikasi limbah layanan kesehatan yaitu limbah infeksius, limbah patologis, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah genotoksik, limbah kimia, limbah yang mengandung logam berat, limbah kemasanan bertekanan, dan limbah radioaktif. Sedangkan yang termasuk limbah berbahaya pada layanan kesehatan yaitu limbah infeksius, limbah genotoksik, limbah kimia, limbah farmasi, limbah radioaktif, dan limbah benda tajam. Saya akan membahas satu persatu tentang bahaya limbah berbahaya pada rumah sakit.
Pertama, limbah infeksius dan benda tajam dapat mengandung berbagai macam mikroorganisme patogen. Patogen tersebut dapat memasuki tubuh manusia melalui beberapa jalur yaitu akibat tusukan, lecet, luka pada kulit, melalui membran mukosa, melalui pernapasan, dan melalui ingesti. Setelah patogen tersebut memasuki tubuh manusia dan mengakibatkan beberapa infeksi seperti demam berdarah, infeksi mata, infeksi kulit, dan infeksi-infeksi lainnya.
Kedua, zat kimia dan bahan farmasi berbahaya digunakan dalam layanan kesehatan (misalnya, zat yang bersifat toksik, genotoksik, korosif, mudah terbakar, reaktif, mudah meledak, atau yang sensitif terhadap guncangan). Kandungan zat itu di dalam limbah dapat menyebabkan intosikasi atau keracunan, baik akibat pajanan secara akut maupun kronis dan cedera, termasuk luka bakar.
Ketiga,  derajat keseriusan bahaya bagi pekerja layanan kesehatan yang bertugas dalam pengelolaan atau pembuangan limbah genotoksik bergantung pada toksisitas gabungan setiap zat itu sendiri dan intensitas serta durasi pajanan pad limbah tersebut.
Keempat, jenis penyakit yang disebabkan oleh limbah radioaktif bergantung pada jenis dan intensitas pajanan. Kesakitan yang muncul dapat berupa sakit kepala, pusing, dan muntah sampai masalah lain yang lebih serius.
            Semua orang yang terpajan limbah berbahaya akan mengakibatkan penyakit atau cedera. Kelompok utama yang yang berisiko yaitu dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya, pasien, penjenguk pasien, maupun seluruh pegawai suatu intitusi kesehatan dan pegawai pengelolaan limbah layanan kesehatan tersebut.
            Maka dari itu kita harus memberlakukan serius terhadap pengelolaan limbah berbahaya pada rumah sakit. Ada beberapa cara dalam pengelolaan limbah berbahaya pada rumah sakit.
            Dengan cara membakar limbah berbahaya atau biasa disebut dengan insenerasi. Beberapa parameter operasional yang akan mempengaruhi terjaminnya destruksi panas antara lain (freeman, 1998) : Temperatur, waktu tinggal turbuensi, pasokan udara, bahan konstruksi, perlengkapan tambahan.
            Dengan cara pengurangan sumber. Pengurangan sumber merupakan solusi terbaik untuk masalah limbah berbahaya. Pengurangan sumber meliputi: Pengelolaan persediaan bahan kimia dan farmasi dengan baik. Seperti pemesanan dalam jumlah kecil secara berkala, gunakan terlebih dahulu produk dengan kadaluarsa yang lebih dekat, pakai terlebih dahulu semua isi yang ada dalam setiap wadah.
            Dalam pengelolaan limbah rumah sakit kita harus perhatikan pengumpulan sampah dengan plastik yang dibedakan. Plastik warna hitam untuk sampah non medis, kantung warna merah untuk limbah radioaktif, sedangkan kantung berwarna kuning untuk limbah medis.
            Bukan hanya dengan cara insenerasi, pengurangan sumber, maupun pembedaan wadah saja. Tetapi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah layanan kesehatan pun harus memenuhi kriteria berkiut:
1.    Ukuran badan kendaraan harus sebanding dengan desain kendaraan keseluruhan, dengan tinggi bagian dalam mencapai 2,2 meter.
2.    Harus ada penghalang antara ruang pengemudi dengan badan kendaraan.
3.    Harus ada sistem yang sesuai untuk mengamankan muatan selama pengangkutan.
4.    Permukaan bagian dalam kendaraan harus mudah dibersihkan dengan uap/panas, dan sudut-sudut dalamnya harus membulat.
5.    Pada kendaraan harus tercantum nama dan alamat pengantar limbah.
6.    Simbol bahaya internasional harus dipasang di bagian luar kendaraan atau kontainer demikian pula dengan nomor teleponnya.





















Daftar Pustaka
McKenzie, James F dkk. 2013. Kesehatan Masyarakat: Suatu Pengantar, edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
PrĂ¼ss, A dkk. 2005. Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
N Paramitha, 2007. Evaluasi Pengelolaan Sampah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. www.ejournal.undip.ac.id/index.php/presipitasi/article/view/10947

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logo UKMBS Universitas Malahayati

Definisi Komunikasi Kesehatan